Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

    Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

    TUBAN - Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Senin (18/12/2023)

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,

    "Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan" terang Suryono.

    Suryono menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

    "Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat" imbuhnya 

    Dalam konferensi pers tersebut, Suryono mengatakan terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong, menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor dibawah 175 CC  tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

    "Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan" tegasnya.

    Alasan tidak di amankannya para penjual knalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan didalam undang-undang perdagangan konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

    "Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum" tutur AKBP Suryono.

    Kepada masyarakat yang terjaring penegakan hukum yang saat datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraannya agar membawa kelengkapan sesuai standarnya, sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi oleh orangtuanya.

    "Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan" tegasnya.

    AKBP Suryono berharap dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

    "Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya" tutup Suryono.

    Sementara itu Sriyatmi (50) ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya.

    "Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik" ucapnya.

    Selanjutnya knalpot brong yang di sita oleh satlantas polres Tuban dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh masing-masing pemiliknya. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Nataru Polres Tuban Amankan Ratusan...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Jum'at Curhat, Kapolres Tuban Imbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Kerja Teknis Komando Operasi Udara II
    Ketua Umum IKKT Buka Pertemuan Gabungan Pengurus IKKT PWA di Balai Sudirman
    Pembakaran Motor Warga Oleh Oknum Perguruan Silat, Polres Tuban Amankan 5 Terduga Pelaku
    Cegah Terjadinya Pelanggaran, Kodim 0811/Tuban Gelar Pengecekan Handphone Dan Kendaraan Bermotor Anggota Militer Dan PNS
    Siap Amankan Tahapan Pemilu 2023-2024, Polres Tuban Siap Terjunkan 608 Personel
    Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Tuban Undang Instansi Terkait Gelar Rapat Koordinasi
    Sambangi Warga Binaan, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Sosialisasi Pendaftaran Calon Tamtama PK Gelombang 1 TA. 2025
    Guna Membentuk Pemimpin Berkarakter, Babinsa Koramil 0811/10 Bangilan Membuka Diklat Saka Wira Kartika
    Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Tuban Undang Instansi Terkait Gelar Rapat Koordinasi
    Guna Meningkatkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 0811/03 Semanding Bantu Petani Tanam Padi
    Cegah Terjadinya Banjir Di Musim Penghujan, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sampah Di Sungai
    Cegah Terjadinya Penyakit, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Dampingi Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Wilayah Binaan
    Polres Tuban Kembali Distribusikan Air Bersih Bantu Warga di Musim Kemarau
    Danramil 0811/12 Bancar Tuban Berikan Wawasan Kebangsaan, Kedisiplinan Dan Motivasi Kepada Anggota BPD
    Babinsa Koramil 0811/20 Grabagan Tuban Dampingi Kegiatan Pemberian Sub 2 Vaksin Polio
    Jalin Silaturahmi, Koramil 0811/15 Jenu Berbagi Takjil Bersama Perguruan Pagar Nusa
    Cegah Penyebaran Nyamuk Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Fooging Bersama Dinkes Tuban

    Ikuti Kami